Kasus Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah di Bandar Lampung, 14 ASN Diperiksa Kejaksaan
Dalam tahap penyidikan, lanjut dia Kejari Bandar Lampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan spesifikasi kontainer tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Bandarlampung Tahun 2018-2020," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada tanggal 20 September 2022 resmi menaikkan status penanganan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.