Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang  jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata Ali.

Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin yang telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.

Dalam kasus ini, Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari nilai anggaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal