Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

Selain itu juga ada kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.

Selain itu kata dia, juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Dalam amar putusan, terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal