Kasus Junior Aniaya Senior gegara Korek Api, 4 Mahasiswa UBL Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Petugas bersama keempat mahasiswa UBL tersangka penganiayaan. (Foto: Ist)

"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.

Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) gegara persoalan korek gas. 

Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting mahasiswa lainnya. Selain itu sembari berjalan, mahasiswa itu juga dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Kamis (21/9/2023).

Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni mahasiswa Ilmu Komputer angkatan Tahun 2019 inisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil angkatan Tahun 2022 inisial D, A, J dan Y.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal