Jual Perempuan di Bawah Umur Rp250.000, 2 Remaja di Lampung Ditangkap POlisi

Antara
Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung. Kedua pelaku bahkan tega menjual dengan harga Rp250.000 lewat aplikasi online.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan kami melalui aplikasi pesan instan Michat," kata Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dedy, Selasa (5/7/2022).

Gustomi menambahkan, kedua pelaku yakni berinisial RM (17) dan VT (19) karena memperdagangkan manusia

Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan kepolisian karena maraknya perdagangan manusia melalui berbagai aplikasi pesan singkat.

"Jadi peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjajah hidung belang, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur," kata dia.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bandarlampung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

57 tahun lalu

Penculik Siswi SMP di Bantaeng Ditangkap, Korban Disekap 2 Pekan di Kamar Kos Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Jual Diri Open BO MiChat, 4 Perempuan Seksi di Bojonegoro Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal