Jual Perempuan di Bawah Umur Rp250.000, 2 Remaja di Lampung Ditangkap POlisi

Antara
Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung (Antara)

"Kedua korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang memasang tarif mulai dari Rp250.000," katanya.

Dari pengakuannya, lanjut dia, kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang.

"Alasan mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

57 tahun lalu

Penculik Siswi SMP di Bantaeng Ditangkap, Korban Disekap 2 Pekan di Kamar Kos Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Jual Diri Open BO MiChat, 4 Perempuan Seksi di Bojonegoro Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal