Jelang Libur Nataru, Pengelola Tempat Wisata di Lampung Wajib Perketat Prokes

Antara
Tempat wisata di Lampung (Istimewa)

LAMPUNG, iNews.id - Pengelola dan pemilik tempat wisata di Provinsi Lampung diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, persiapan penerapan prokes ketat harus dilakukan. Pasalnya diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisata di Lampung selama libur akhir tahun.

"Pasti ada peningkatan pengunjung karena bertepatan dengan libur sekolah dan libur akhir tahun sehingga kita harus terus siap mengantisipasi," kata Edarwan, Rabu (23/12/2020).

Edarwan menambahkan, dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar prokes dapat membantu memutus mata rantai persebaran terutama jelang akhir tahun di berbagai objek wisata.

Menurutnya, hal ini berkaca pada Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/V.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran itu juga diatur bagi pelaku usaha restoran, kafe dan tempat wisata untuk membatasi jam operasional.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal