Janji Kencan Lewat Aplikasi Michat, Wanita Diperkosa dan Dirampok di Perkebunan Pringsewu

Indra Siregar
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan asal Bandar Lampung. (Foto: Istimewa).

“Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini adalah sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kompol Rohmadi saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk pisau, HP milik korban dan pelaku serta sepeda motor yang ditinggalkan.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Seluruh korban diketahui berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Pria Bunuh Teman Kencan di Hotel Semarang Dipicu Saling Komplain Tubuh Gemuk

57 tahun lalu

Motif Pria Bunuh Perempuan Muda di Lampung Utara, Kesal Janji Kencan Dibatalkan

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal