"Korban ini tinggal bersama neneknya. Pelaku memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Lalu pelaku membawa korban ke sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Selatan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menculik bocah tersebut lantaran sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Istri pelaku meminta pisah sehingga dia merasa sakit hati dan membawa kabur anak tirinya.
"Karena sakit hati, pelaku mengancam istrinya. Jika tetap ingin berpisah, dia akan membawa lari anaknya. Pelaku juga menyampaikan, jika tidak dapat ibunya, anaknya pun jadi," ucapnya.
Selama masa penculikan, korban kerap dimarahi. Bahkan disekap dalam dalam kamar mandi. Selain itu, korban juga hanya diberi makan satu kali sehari.
"Korban ini seringkali dicabuli pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.