Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

Ira Widyanti
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024). (Foto: MPI)

Ajukan Banding

Sebelumnya, Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Hakim menyatakan, Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Lampung Selatan, 2 Pelajar Tewas Tabrakan dengan Mobil Penggiling Padi

57 tahun lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Polisi Buru DPO Pengendali Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Wanita asal Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal