Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung

Antara
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Antara)

Kemudian, kedua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.

"Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar," katanya.

Sehingga, kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, kendaraan pertama di mana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilakan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Bus Tabrak Truk di Tol Trans Sumatera Lampung, 7 Penumpang Luka-luka

57 tahun lalu

Tarif Tol Trans Sumatera Naik, Truk dan Kendaraan Pribadi Kembali Padati Jalinsum

57 tahun lalu

Diskon Tarif 20 Persen 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera saat Libur Nataru, Simak Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal