Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung

Antara
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - PT Hutama Karya memberikan denda kepada pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. Tak main-main, denda yang diberikan mencapai Rp566.000.

Executive Vice President Sekretaris Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, denda diberikan karena pengendara yang masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

"Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Fauzan menambahkan, kejadian itu berawal pada hari Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 15.47 WIB. Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter. Mereka dua mobil namun masuk Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Bus Tabrak Truk di Tol Trans Sumatera Lampung, 7 Penumpang Luka-luka

57 tahun lalu

Tarif Tol Trans Sumatera Naik, Truk dan Kendaraan Pribadi Kembali Padati Jalinsum

57 tahun lalu

Diskon Tarif 20 Persen 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera saat Libur Nataru, Simak Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal