Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung

Senin, 15 Februari 2021 - 16:37:00 WIB
Hutama Karya Denda Pengendara di Jalan Tol Lintas Sumatera Lampung
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - PT Hutama Karya memberikan denda kepada pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. Tak main-main, denda yang diberikan mencapai Rp566.000.

Executive Vice President Sekretaris Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, denda diberikan karena pengendara yang masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

"Kita lakukan klarifikasi tentang pemberian denda kepada pengguna jalan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,” kata Fauzan, dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Fauzan menambahkan, kejadian itu berawal pada hari Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 15.47 WIB. Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan plat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter. Mereka dua mobil namun masuk Gerbang Tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut