Hakim Kembali Tunda Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

Ira Widyanti
Sidang putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami kembali ditunda. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sidang vonis terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024). 

Hakim berdalih belum siap membacakan vonis Andri Gustami yang merupakan kurir spesial dalam jaringan narkobaFredy Pratama.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, hakim masih harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. 

"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," ujar Lingga Setiawan. 

Oleh karena itu, Lingga bersama dua anggota majelis hakim lainnya masih akan melanjutkan musyawarah terlebih dahulu. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal