Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung

Antara
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1/2021).

"Ketua KPU Bandarlampung dan saya bersama Wakil Divisi Hukum Hamami sedang di Jakarta sekarang dan lagi berkonsultasi dengan 'helpdesk' Divisi Hukum KPU RI guna persiapan sidang MK hari Kamis," ucap dia.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal ini berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal