Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung

Antara
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan dikabulkannya gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Kami sebagai termohon menyatakan hingga sampai saat ini belum menerima secara resmi salinannya dari Panitera TUN MA," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, Kamis (28/1/2021).

Dedy menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135A ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka KPU juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

25 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal