Gubernur Lampung Ingatkan 15 Kabupaten Kota Perketat PPKM Mikro hingga Tingkat Desa

Antara
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyebaran Covid-19 masih terus terjadi termasuk di Provinsi Lampung. Gubernur Arinal Djunaidi mengingatkan kepada pemerintah di 15 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk kembali memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.

"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan Covid-19 di tingkat desa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19," ujar Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Kamis.

"PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat. Salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum," kata Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Kamis (17/6/2021).

Gubernur Lampung juga mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro. Pemerintah kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan Covid-19 di tingkat desa dan terus menyosialisasikan pencegahan penularan Covid-19.

"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran Covid-19 juga harus dilakukan," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal