Gegara Ikan Tenggiri, Kawanan Bajak Laut di Jambi Ditangkap Polisi

Azhari Sultan
Polisi menangkap enam orang yang diduga anggota bajak laut atau perompak (Azhari Sultan/MNC Portal)

Sedangkan identitas bajak laut lainnya, yakni Mariyono (42), Hasanuddin (36), Badi (31) dan Jon (24).

Untuk motifnya, kata Michael, faktor ekonomi serta adanya pesanan dari teman pelaku yang bernama Rosneng.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan menyatakan enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban. 

"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," sebutnya. 

Andi Ichsan menambahkan, bila kawanan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan pompong.

"Pompong pertama untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang hasil rampasannya," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan hukuman berbeda. Lima orang yang melakukan perompakan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sedangkan, satu pelaku yang menjadi penampung barang hasil rampasan terhadap nelayan dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyebab Blackout Sumatra Terungkap, Ternyata Kabel SUTET Putus Imbas Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Longsor Putus Akses Kerinci–Bangko, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal