Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP

Yuswantoro
Emak-emak pelaku pencurian sertifikat rumah warga yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

"Hasil penyelidikan dan dari informasi masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri hingga dilakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti masih dalam pencarian.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jember, Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk Saat Menyalip

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal