"Hasil penyelidikan dan dari informasi masyarakat, pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri hingga dilakukan penangkapan," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," katanya.