Emak-Emak di Way Kanan Ditangkap Polisi, Curi Sertifikat Rumah Warga di 2 TKP

Yuswantoro
Emak-emak pelaku pencurian sertifikat rumah warga yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

WAY KANAN, iNews.id - Emak-emak berinisial NJ (35) warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan atas kasus pencuriansertifikat rumah warga di dua tempat kejadian perkaraa (TKP).

Penangkapan pelaku dilakukan anggota Polsek Baradatu. Dia terlibat pencurian di Kampung Tiuh Balak dan Kampung Asri, Kecamatan Baradatu.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Kemudian pelaku mengambil sertifikat dalam lemari kamar korban.

Kejadian pertama, pelaku beraksi di rumah korban SAS (56) di Kampung Tiuh Balak Satu. Dia membongkar lemari dalam kamar korban lalu mengambil dua sertifikat tanah atas nama Rahsid Wahyudi dengan nomor 08.09.04.13.1. 00 864 dan sertifikat rumah atas nama SAS Pujiono.

Kemudian aksi kedua, pelaku masuk ke rumah korban Sipin (41) di Kampung Mekar Asri. Dia lalu mengambil sertifikat tanah milik korban dengan nomor 08.09.04.18.4.00151 yang disimpan dalam lemari pakaian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jember, Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk Saat Menyalip

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal