Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Ira Widyanti
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah divonis 6 tahun penjara kasus korupsi retribusi sampah. (Foto: Ira Widyanti)

Majelis hakim juga membebani Sahriwansah dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4.395.800.000 yang telah dikurangi dalam bentuk pengembalian ke kas negara Rp2.695.200.000.

Dengan demikian uang pengganti yang dibebankan kepada Sahriwansah sebesar Rp1.700.600.00.

"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Lingga.

Terhadap vonis tersebut, baik Sahriwansah maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sahriwansah menjalani sidang putusan secara terpisah dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadillah, dan mantan Bendahara Pembantu Hayati. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sampah Berserakan Usai Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Botol hingga Sisa Mercon

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal