Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Ira Widyanti
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah divonis 6 tahun penjara kasus korupsi retribusi sampah. (Foto: Ira Widyanti)

Majelis hakim juga membebani Sahriwansah dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4.395.800.000 yang telah dikurangi dalam bentuk pengembalian ke kas negara Rp2.695.200.000.

Dengan demikian uang pengganti yang dibebankan kepada Sahriwansah sebesar Rp1.700.600.00.

"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Lingga.

Terhadap vonis tersebut, baik Sahriwansah maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sahriwansah menjalani sidang putusan secara terpisah dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadillah, dan mantan Bendahara Pembantu Hayati. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

11 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

14 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

21 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal