Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp100.000 yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun." pungkasnya. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang

57 tahun lalu

Sadis! Pria Paruh Baya di Medan Tikam Tetangga Pakai Pahat Kayu gegara Debu Sapu

57 tahun lalu

Viral Warga Cilacap Tewas Diserang Tawon Vespa saat Bersihkan Tandon Air

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pria di Pringsewu Bunuh Kakak Ipar, Saksi Keluarga Emosi Pukul Tersangka

57 tahun lalu

2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal