Dituntut Pidana Mati, Andri Gustami Minta Diberi Kesempatan Hidup Lihat Istri dan Anak

Ira Widyanti
Suasana sidang pembelaan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat NarkobaPolres Lampung SelatanAndri Gustami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya. Terdakwa juga memohon agar tidak dihukum mati seperti tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Andri memohon agar dia diberikan kesempatan hidup.

"Yang Mulia, saya memohon diberikan untuk kesempatan hidup guna menebus kesalahan yang telah saya buat. Izinkan saya masih bisa bertemu istri dan anak-anak saya agar saya bisa melihat mereka tumbuh seperti anak yang lainnya," ujar Andri Gustami dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), Rabu (7/2/2024).

Dalam persidangan ini, Andri juga menyampaikan jika tak ingat dosa, ingin mengakhiri hidup karena kasus yang menjeratnya hingga dituntut pidana mati. 

"Sungguh Yang Mulia, jika tidak ingat dosa pada Allah SWT ingin rasanya mengakhiri hidup," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal