Dituntut Pidana Mati, Andri Gustami Minta Diberi Kesempatan Hidup Lihat Istri dan Anak

Ira Widyanti
Suasana sidang pembelaan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat NarkobaPolres Lampung SelatanAndri Gustami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya. Terdakwa juga memohon agar tidak dihukum mati seperti tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Andri memohon agar dia diberikan kesempatan hidup.

"Yang Mulia, saya memohon diberikan untuk kesempatan hidup guna menebus kesalahan yang telah saya buat. Izinkan saya masih bisa bertemu istri dan anak-anak saya agar saya bisa melihat mereka tumbuh seperti anak yang lainnya," ujar Andri Gustami dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), Rabu (7/2/2024).

Dalam persidangan ini, Andri juga menyampaikan jika tak ingat dosa, ingin mengakhiri hidup karena kasus yang menjeratnya hingga dituntut pidana mati. 

"Sungguh Yang Mulia, jika tidak ingat dosa pada Allah SWT ingin rasanya mengakhiri hidup," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

10 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal