Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Lamsel Andri Gustami Menangis Minta Maaf ke Istri dan Anak

Ira Widyanti
Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Lamsel Andri Gustami Menangis Minta Maaf ke Istri dan Anak (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dituntut hukuman mati. Pria yang jadi kurir narkobajaringan Fredy Pratama ini menangis saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Rabu (7/2/2024).

Andri meminta maaf kepada istri, anak serta keluarga besarnya atas perkara yang menyeretnya ke ranah hukum. Dia menyesal lantaran istrinya harus menanggung beban untuk menghidupi anak-anaknya.

"Untuk istri saya yang saya cintai, maafkan papi karena kesalahan papi, mami harus menanggung semua beban kehidupan ini. Mami harus bekerja hanya sekadar buat jaminan anak-anak kita bisa hidup dengan layak. Sungguh tak terbayangkan kesedihan yang harus mami tanggung," ujar Andri Gustami saat membacakan nota pembelaan secara tertulis di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. 

Andri mengaku mempunyai anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari dirinya dan juga istrinya.

"Saya ikhlas karir dan status polri saya hilang karena kesalahan saya ini, tetapi saya mohon kepada negara, kepada Yang Mulia majelis hakim tolong jangan pisahkan saya dengan istri dan anak-anak saya. Tuntutan yang disampaikan JPU sangatlah berat bagi saya dan keluarga istri dan anak saya menjadi korbannya," ucapnya.

Selain itu, Andri juga menyesali atas perbuatannya tersebut, karena selain mencoreng institusi polri, dia juga mengaku telah merampas kebahagiaan keluarga. 

"Saya sangat menyesal, seharusnya anak-anak saya bisa sekolah diantar papinya, tetapi sekarang tidak bisa lagi. Bahkan, saya harus menghadapi tuntutan mati. Istri saya yang harusnya ada tempat berbagi cerita, sekarang harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup," tuturnya. 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Andri juga memohon agar diberikan keringanan hukuman pascadituntut mati oleh jaksa penuntut umum.

Hal yang sama juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho yang menyampaikan agar majelis hakim dapat memberikan putusan kepada kliennya yang seadil-adilnya. 

"Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, sebab apa yang kami kemukakan semata-mata adalah untuk menyatakan kebenaran, dengan tidak bermaksud membenarkan tindakan yang tidak benar," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal