Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Ira Widyanti
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran karena dinilai inkonstitusional. (Foto: Dok.iNews)

Diketahui, Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto memenangkan Pilkada Pesawaran 2024 dengan meraih total 143.392 suara. Perolehan suara itu mengungguli paslon nomor urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang meraup 97.625 suara.

Pasangan cabup nomor urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Jelang PSU Pilgub Papua 2025, Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Apel Deklarasi Netralitas ASN

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal