Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penganiayaan istri di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang suami di Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pasalnya, dia tega menganiaya istrinya yang sedang hamil. Alasannya sepele, pelaku bernama Rohim (30) ini tak terima karena dilarang main oleh sang istri.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku Rohim sudah ditangkap beberapa waktu yang lalu di kediamannya. Dia ditangkap karena diduga menganiaya istrinya Eti Kusti Lestari (27).

"Setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan. Kemudian pelaku kami tangkap," kata Atang, Kamis (10/6/2021).
 
Atang menambahkan, peristiwa KDRT itu terjadi setahun yang lalu tepatnya pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam rumah kontrakan korban di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.

"Jadi saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

16 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

23 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal