Dilarang Main, Suami di Pringsewu Seret dan Banting Istri yang sedang Hamil

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penganiayaan istri di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

Usai menganiaya, pelaku langsung kabur dan mengurung korban di kamar. Begitu bisa keluar, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi pada 5 Maret 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

16 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

24 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal