Dijanjikan Kerja di Butik, Gadis Cantik Ini Tertipu malah Dijadikan PSK

Donald Karouw
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ekspos kasus gadis 17 jadi korban perdagangan orang hendak dijadikan PSK. (Foto: Humas Polri)

“Warung makan di kawasan permukiman tersebut merupakan tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Bukan Gas Beracun, PT MCCI Cilegon Ungkap Sumber Ledakan yang Bikin Warga Panik

57 tahun lalu

Pabrik Kimia PT MCCI di Cilegon Meledak, Warga Diungsikan akibat Bau Menyengat

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal