“Kedua pelaku awalnya meminta izin kepada ibu korban membawa anaknya ke Serang untuk bekerja. Waktu itu disampaikan bekerja di sebuah butik,” kata Sigit.
Setelah meminta izin, korban berangkat menggunakan mobil ditemani pelaku NM. Namun bukannya ke Serang, korban malah dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Merasa tertipu, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Orang tua korban lalu melapor ke Mapolres Cilegon dengan dugaan penculikan.
"Setelah diselidiki, kasus ini ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolres.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon kemudian menjemput korban di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau