Diimingi Uang untuk Beli Kuota Internet, Gadis 16 Tahun Disetubuhi 3 Pria

Ira Widyanti
ketiga pelaku persetubuhan saat diperiksa penyidik Polres Tanggamus. (Foto: Ist)

"Atas pengakuan itu, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan para pelaku dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi uang kepada korban.

"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali, KH 2 kali dan MR 1 kali," ucapnya.

Hendra menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal