Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Aktivis Bunda Mery Ditahan Polres Lampung Utara

Jimi Irawan
Aktivis dan pegiat sosial Mery alias Bunda Mery (47) ditahan Polres Lampung Utara.

Dasar dalam kasus ini, menurut Eko Rendi,  adalah Laporan Polisi: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022. 

Menurut Kasatreskrim, ia mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa. 

"Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta video kegiatan itu," Eko Rendi.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memeperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Kawal Sidang Aktivis Pati, Warga Salurkan Donasi ke Posko di Depan Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal