Curi Motor di Parkiran Musala, Pemuda di Way Kanan Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Tampang pelaku pencurian motor di halaman musala yang ditangkap polisi di Way Kanan. (Foto: MPI/Yuswantoro)

WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap pemuda yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Musala Al-Muttakin, Desa Talang Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (26/1/2022). Dia diamankan beserta barang bukti satu motor curian 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial OA (22) warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Dia diamankan warga bersama anggota Polsek Rebang Tangkas.

Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan motor di halaman musala. Dia kemudian masuk ke dalam musala untuk sholat subuh. Beberapa saat kemudian saat hendak pulang, korban terkejut motor miliknya sudah tak ada di parkiran.

"Anggota Polsek Rebang Tangkas mendapat informasi dari masyarakat adanya temuan motor milik korban di semak belukar sekitar 1 km dari tempat kejadian," ujar Putra, Rabu (26/1/2022).

Atas informasi tersebut, anggota bersama warga setempat melakukan pengintaian. Malam harinya, pelaku datang untuk mengambil motor dan langsung diamankan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal