Curi Motor dan Ponsel, Warga Lampung Utara Pasrah Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Korban Rindi pun bangun kemudian ikut mencari. Saat akan menghubungi kerabatnya, korban Rindi juga menyadari jika ponselnya Vivo Y20 warna Nebula Blue juga raib.

"Korban dan saksi sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang sudah dirusak," katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Berbekal dari laporan itu, lanjut Andre, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari mencari, polisi akhirnya menangkap pelaku di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal