Curi Motor dan Ponsel, Warga Lampung Utara Pasrah Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Korban Rindi pun bangun kemudian ikut mencari. Saat akan menghubungi kerabatnya, korban Rindi juga menyadari jika ponselnya Vivo Y20 warna Nebula Blue juga raib.

"Korban dan saksi sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang sudah dirusak," katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Berbekal dari laporan itu, lanjut Andre, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari mencari, polisi akhirnya menangkap pelaku di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

2 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

14 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal