Curi 46 Tandan Buah Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Lokasi pencurian 46 tandan buah sawit di Lampung. (Foto: Yuswantoro/iNews)

WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria di Way Kanan, Lampung, berinisial RH (31), warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mencuri 46 tandan buah sawit di areal perkebunan sawit Blok 9 PT BNIL.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis, 1 Desember 2022 lalu pukul 22:00 WIB.

Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh salah satu karyawan perusahaan yakni Waginu bersama rekannya ketika sedang melaksanakan patroli di lokasi kejadian. 

Ketika patroli, saksi melihat pelaku sedang membawa tandan buah sawit dari dalam areal perkebunan sawit milik PT BNIL dengan menggunakan sepeda motor.

Merasa curiga, saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku dari mana asal buah sawit tersebut.

Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit milik mereka.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Warga Muratara Ditembak Brimob saat Akan Curi Buah Sawit, Sempat Kejar-kejaran

57 tahun lalu

Tepergok Akan Mencuri Buah Sawit, Warga Muratara Ditembak Brimob

57 tahun lalu

Terungkap! Sindikat Ninja Sawit di Simalungun Sudah Beraksi 3 Tahun, PTPN Rugi Rp300 Miliar

57 tahun lalu

Gelapkan Uang Mantan Bos, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Curi Sawit Pakai Vitara, 4 Warga di Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal