Curi 46 Tandan Buah Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Lokasi pencurian 46 tandan buah sawit di Lampung. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Setelah dilakukan pengecekan di dalam areal perkebunan sawit, saksi melihat satu rekan pelaku yakni berinisial B melarikan diri. 

Di tempat kejadian perkara (TKP) saksi menemukan barang bukti berupa 46 tandan buah sawit hasil curian.

Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi hingga pelaku RH ditangkap.  

"Yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui di mana saja ia beraksi.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Warga Muratara Ditembak Brimob saat Akan Curi Buah Sawit, Sempat Kejar-kejaran

57 tahun lalu

Tepergok Akan Mencuri Buah Sawit, Warga Muratara Ditembak Brimob

57 tahun lalu

Terungkap! Sindikat Ninja Sawit di Simalungun Sudah Beraksi 3 Tahun, PTPN Rugi Rp300 Miliar

57 tahun lalu

Gelapkan Uang Mantan Bos, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Curi Sawit Pakai Vitara, 4 Warga di Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal