Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual 

Ira Widyanti
Ilustrasi tilang (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polresta Bandarlampung kembali berlakukan tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan kepada Polda jajaran. 

"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandarlampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," kata Ikhawan, Jumat (12/5/2023).

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalulintas dan lakalantas. 

"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," katanya. 

Selanjutnya Ikhwan berharap, para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya. 

Setelah memahami kesalahan tersebut, lanjut dia, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di sistem pembayaran Briva atau BRI.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal