Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual 

Ira Widyanti
Ilustrasi tilang (Antara)

Disinggung soal kemungkinan adanya oknum petugas nakal yang melakukan pungli, Ikwan memastikan bahwa penindakan pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai dengan SOP. 

"Saya melarang personel saya melakukan penindakan pelanggaran di lapangan dan menerima uang titipan denda dari  masyarakat. Pembayaran denda tilang tersebut di Bank Briva atau BRI atau datang ke Polresta di bagian urusan tilang" ucapnya. 

Ikhwan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, maupun membawa surat-surat kendaraan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal