Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 

Dita Angga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19. (Foto dok Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan PPKM mikro ini akan berlaku selama dua pekan.

Menurut Airlangga, pengetatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan penguatan PPKM mikro, Bapak Presiden memberi arahan untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Airlangga melanjutkan, pengetatan PPKM ini akan berlaku besok Selasa (22/6/2021) hingga pekan depan (5/7/2021).

"Dua minggu ke depan. Beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

2 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

2 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

18 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

21 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal