Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 

Dita Angga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19. (Foto dok Kemenko Perekonomian).

5. Kegiatan Konstruksi

Lalu kegiatan untuk kegiatan konstruksi atau lokasi proyek, Airlangga mengatakan dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

6. Rumah Ibadah

Airlangga kemudian menjelaskan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, musala, gereja, pura maupun tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.

“Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

7. Fasilitas Umum dan Tempat Wisata

Untuk kegiatan di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Kegiatan Seni, Budaya, dan Kemasyarakatan 

Airlangga menambahkan untuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan di  pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun  kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tuturnya.

9. Rapat dan Seminar

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

10. Transportasi Umum

Kemudian Airlangga menjelaskan transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal