Buron 2 Tahun, Pencuri di Kantor Koperasi Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pencurian di kantor koperasi Tulang Bawang, Lampung yang buron dua tahun (Istimewa)

Saat dicek, ternyata sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi A 5251 GH serta ponsel Oppo A3S warna merah milik korban telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Begitu mendapat laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggal korban dengan cara mencongkel jendela," katanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal