Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap RSF menantu yang mencuri sertifikat tanah mertua di Apartemen Kota Yogyakarta. (Foto: MNC Portal/Jimi Irawan)

“BPKB tersebut diagunkan oleh pelaku ke lising di Telukbetung, Bandarlampung. Pada 2017 tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban masing-masing sertifikat rumah di perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandarlampung dan Blok J No 79 Kemiling Bandarlampung. Dua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atas nama orang lain,” katanya, Minggu (18/4/2021).

Pada 29 oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp1 miliar.

“Tersangka RSF dijerat dengan Pasal 367 jucnto Pasal 362. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah di Jogja Hari Ini 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doanya

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal