Bobol Rumah dan Curi 3 Ponsel Tetangga, Pria di Pringsewu Digerebek Polisi

Indra Siregar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Tak puas dengan dua ponsel, pelaku juga mencuri satu ponsel merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut," katanya.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjut Jumbadiyo, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa dua ponsel milik korban masih di tangan pelaku.

"Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti duaponsel urian yang ada padanya," katanya.

Sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi. Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatang dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

57 tahun lalu

Duduk Perkara Mahasiswa Tangkap Pencuri di Aceh Tengah jadi Terdakwa hingga Dihukum

57 tahun lalu

Pencuri Viral Aniaya Petugas Linmas di Bandung Tertangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Petugas Linmas Dianiaya Pencuri di Minimarket Cipadung Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal