Beredar Video Bus Berisi Mahasiswa Dicegat Polisi di Bakauheni, Ini Kata Polda Lampung

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antara)


“Kami meminta agar masyarakat, khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi,” katanya.

Saat ini, lanjut Pandra,  polisi kini melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks. Jika tertangkap, pelaku  akan dijerat sanksi hukum pidana sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Penyebar maupun pembuat berita hoaks akan dikenakan UU ITE," katanya.

Pandra pun mengimbau agar setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sebaiknya untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan.

"Jadi pada intinya video yang beredar viral di dunia maya adalah hoaks dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan, pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal