Bawa Narkoba Usai Ketemu Pengedar, 2 Mahasiswa Ditangkap saat Melintas di Depan Polsek 

Demon Fajri
Dua mahasiswa ditangkap polisi di depan Mapolsek saat bawa narkoba (Agung Sulistyo/iNews)

Mendapati hal tersebut unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong, mencegat kedua kedua terduga pelaku. 

Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, dua linting narkotika diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy bernopol BD 3650 WH. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal