Bapak di Pesawaran Perkosa Anak Kandung, Terbongkar saat Korban Lapor Guru

Andres Afandi
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

Selama ini, lanjut Pratomo, selama ini korban dan pelaku tinggal satu rumah. Pasalnya, ibu kandung korban telah meninggal dunia sejak tahun 2017 lalu.

"Saat melakukan aksi bejatnya tersangka kerab mengancam korban tidak akan membiayai hidup dan sekolah korban," katanya.

"Bahkan pelaku kerab nengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau agar korban mengikuti ajakan dan melayani hawa nafsunya," lanjut dia.

Sementara itu, pelaku menyesali perbuatannya saat di hadapan polisi. Pelaku mengaku khilaf merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Saya khilaf pak, saya meminta maaf ke keluarga dan anak saya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

15 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal