Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Ira Widyanti
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba berinisal AM (38) di Lampung Tengah. (Foto: Ist)

Tindakan tegas dilakukan agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarang peredaran narkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga sekitar. Mereka mencoba menghalangi dengan cara menumbangkan pohon dan menumpuk batu besar di jalan keluar.

“Mereka berusaha menutup akses agar kami tidak bisa keluar dari lokasi penggerebekan,” ujarnya.

Namun, upaya itu berhasil diatasi. AM beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat dengan maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

57 tahun lalu

5 Pengurus HIPMI Lampung yang Digerebek saat Pesta Narkoba Dibebaskan, Dikenakan Wajib Lapor

57 tahun lalu

22 Pelaku Demo Ricuh Positif Narkoba, Polisi Ungkap untuk Hilangkan Rasa Takut

57 tahun lalu

BNN Lampung Amankan 5 Pengurus Hipmi yang Diduga Pesta Narkoba di Tempat Karaoke

57 tahun lalu

Identitas 3 Polisi di Muarojambi Dipecat karena Kasus Pembunuhan Tahanan dan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal