LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang caleg DPRDKabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Caleg bernama Sukardi itu didakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye. Selain tuntutan satu tahun penjara, Sukardi juga dituntut oleh jaksa membayar denda sebesar Rp5 juta.
Dalam tuntutannya, JPU Maria Ulfa mengatakan, caleg PAN tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta,” kata JPU Maria Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Jumat (2/2/2024).
Meski demikian, kata JPU, pidana kurungan itu tak perlu dijalani Sukardi jika dirinya tidak mengulangi perbuatannya tersebut selama dua bulan.