Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Tinus Ristanto
Caleg DPRD Lampung Timur dari PAN dituntut satu tahun penjara atas kasus pelanggaran pemilu. (Foto: iNews)

“Pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” katanya.

Perkara ini bermula dari temuan petugas Panwaslu pada acara kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun Empat, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, 2 Desember 2023 lalu. 

Dalam kampanye tersebut, Sukardi terlihat membagikan amplop putih berisikan uang pecahan Rp50.000 dan sticker.

Pemberian amplop itu kemudian direkam oleh petugas Panwaslu hingga diselidiki penyidik Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, Sukardi dinyatakan melakukan pelanggaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Tak Kuat Sembunyi, Penembak Teman Duel Kartu di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Tak Terima Diejek saat Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Mati Teman

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Kejar-kejaran Tangkap Begal Sadis di Lampung Timur

57 tahun lalu

Minibus Tercebur ke Irigasi usai Tabrak Motor di Lampung, 4 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal