Pengakuan MO, dia sudah berbuat tidak senonoh kepada korban sejak 2016 sampai 2018. Lalu terus berlanjut sampai 2023.
"Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.