Asyik Santai di Angkringan, 2 Pengedar Pil Koplo di Metro Panik Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Polisi tangkap dua pengedar pil koplo (Agung Sulistyo/iNews)

Siregar mengatakan, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman kedua warga Metro tersebut, petugas kembali menemukan 370 butir Hexymer trihexyphenidyl.

"Kami masih mendalami dari mana barang itu mereka dapatkan, dan sudah berapa lama diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

24 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

1 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

3 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

14 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal